PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 21
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP dibagi 2 (dua) tahap yaitu: a. internal; dan b. eksternal. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara internal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan Pekas/Pejabat di bidang Keuangan dan pihak Wajib Bayar. (3) Pelaporan dan rekonsiliasi PNBP secara eksternal sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b. dilaksanakan dalam rangka pencocokan dan penelitian PNBP yang dilaksanakan oleh Unit Penatausahaan PNBP dengan KPPN dan KPKNL
