PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang REKONSILIASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DAN...
Pasal 23
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Pelaksanaan rekonsiliasi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dilaksanakan pada setiap semester yaitu minggu kedua bulan Juli pada tahun berjalan dan minggu kedua bulan Januari tahun berikutnya. (2) Biaya pelaksanaan rekonsiliasi eksternal dapat diajukan melalui usulan penggunaan anggaran PNBP. (3) Jadwal pelaporan rekonsiliasi eksternal dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
