PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 97
pasal.id
Lampiran pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf l harus ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.
