PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 96
pasal.id
(1) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf k memiliki tujuan untuk menunjukan bahwa pihak yang bersangkutan perlu mengetahui isi surat tersebut. (2) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada posisi bagian kiri bawah pada Naskah Dinas. (3) Tembusan Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat opsional sesuai dengan kebutuhan.
