PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 95
pasal.id
(1) Nomor halaman pada Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf j menggunakan nomor urut angka arab yang ditempatkan pada bagian tengah
atas secara simetris dengan membubuhkan tanda hubung (-) sebelum dan setelah nomor halaman. (2) Penempatan nomor halaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap halaman pertama Naskah Dinas yang menggunakan kop Naskah Dinas.
