PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 94
pasal.id
(1) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf i pada kertas bertujuan untuk keserasian dan kerapian dalam penyusunan Naskah Dinas. (2) Penentuan batas atau ruang tepi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. ruang tepi atas:
- jika menggunakan kop Naskah Dinas 2 (dua) spasi di bawah kop; dan
- jika tanpa kop Naskah Dinas paling sedikit 2 (dua) sentimeter dari tepi atas kertas. b. ruang tepi bawah paling sedikit 2,5 (dua koma lima) sentimeter dari tepi bawah kertas; c. ruang tepi kiri 3,0 (tiga koma nol) sentimeter dari tepi kiri kertas; dan d. ruang tepi kanan 2 (dua) sentimeter dari tepi kanan kertas.
