PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 98
pasal.id
(1) Dalam hal Naskah Dinas yang memiliki lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf l harus diberi nomor halaman dengan angka arab dan melanjutkan nomor halaman Naskah Dinas pengantarnya. (2) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk Lampiran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
