PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 79
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f menggunakan angka arab.
(2) Penomoran Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah naskah dinas ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (3) Penomoran Naskah Dinas penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f memuat unsur: a. kode unit; b. nomor urut; c. kode klasifikasi; d. kode angka; dan e. tahun. (4) Penomoran Naskah Dinas penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f memuat unsur: a. kode unit; b. kode klasifikasi; c. kode angka; d. nomor urut; dan e. tahun.
