PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 80
pasal.id
(1) Penomoran Naskah Dinas korespondensi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f memuat unsur: a. kode unit; b. kode klasifikasi; c. kode angka; d. nomor urut; dan e. tahun. (2) Penomoran Naskah Dinas korespondensi eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf f memuat unsur: a. kode unit; b. kode klasifikasi; c. kode angka; d. kode klasifikasi keamanan; e. nomor urut; dan f. tahun.
