PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 78
pasal.id
(1) Paragraf atau isi surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e merupakan sekelompok kalimat pernyataan yang berkaitan dan merupakan satu kesatuan. (2) Isi surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketik 1 (satu) spasi dan diberi jarak 1,5 (satu koma lima) sampai dengan 2 (dua) spasi di antara paragraf yang satu dengan paragraf yang lainnya. (3) Isi Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas 1 (satu) paragraf jarak antarbarisnya merupakan 2 (dua) spasi, dan pemaragrafan ditandai dengan takuk yaitu + 6 (enam) ketuk atau spasi.
