PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 77
pasal.id
(1) Tujuan surat dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf d ditujukan kepada nama jabatan pimpinan dari instansi pemerintah yang dituju. (2) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditujukan individual kepada identitas nama individual, dan nama instansi. (3) Surat dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditujukan kepada pejabat negara ditulis dengan urutan sebagai berikut: a. nama jabatan; b. kota; dan c. kode pos.
