PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 76
pasal.id
(1) Hal surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf c merupakan materi pokok surat yang dinyatakan dengan kelompok kata singkat tetapi jelas. (2) Hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu dicantumkan dengan tujuan untuk: a. menyampaikan penjelasan singkat tentang materi yang dikomunikasikan dan menjadi rujukan dalam komunikasi; b. memudahkan identifikasi; dan c. memudahkan pemberkasan dan penyimpanan surat.
