PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 55
pasal.id
(1) Sertifikat produk Kementerian sebagaimana dimaksud Pasal 52 huruf b merupakan Naskah Dinas khusus yang memuat kebijakan yang bersifat MENETAPKAN, mengatur, dan yang berlaku sebagai alat pembuktian. (2) Susunan dan bentuk sertifikat produk Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (3) Format susunan dan bentuk sertifikat produk Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan unit kerja masing- masing.
