PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 56
pasal.id
(1) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf k merupakan surat atau tulisan resmi yang berisi pernyataan pemberian hak atau peneguhan sesuatu hal yang bersifat penghormatan. (2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tangung jawabnya.
