PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 54
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk sertifikat kegiatan/pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Sertifikat kegiatan/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki halaman kedua yang berisikan daftar mata pelajaran dari pelatihan yang telah diikuti. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk sertifikat kegiatan/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
