PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 53
pasal.id
(1) Sertifikat kegiatan/pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a merupakan surat penghargaan atau surat keterangan tertulis yang tercetak dan dikeluarkan oleh Kementerian sebagai bukti telah mengikuti suatu kegiatan/pelatihan. (2) Sertifikat kegiatan/pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat sesuai dengan tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawabnya.
