PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 45
pasal.id
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf g merupakan Naskah Dinas yang memuat
pemberitahuan tentang suatu hal yang ditujukan kepada semua pejabat, pegawai, perseorangan, lembaga baik di dalam maupun di luar lembaga. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang atau pejabat lain yang ditunjuk.
