PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 44
pasal.id
(1) Surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dikirim dalam rangkap 2 (dua). (2) Rangkap 2 (dua) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan lembar pertama untuk penerima dan lembar kedua untuk pengirim.
