PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 46
pasal.id
(1) Susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 terdiri atas: a. kepala; b. batang tubuh; dan c. kaki. (2) Bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan: a. pengumuman tidak memuat alamat, kecuali yang ditujukan kepada kelompok atau golongan tertentu; dan b. pengumuman bersifat menyampaikan informasi, tidak memuat cara pelaksanaan teknis suatu peraturan. (3) Ketentuan mengenai susunan dan bentuk pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
