PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 117
pasal.id
(1) Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf a sampai dengan huruf c hanya diberikan kepada Menteri dan/atau pejabat yang berwenang. (2) Hak akses terhadap Naskah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf d dapat diberikan kepada seluruh pegawai atau masyarakat.
