PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 118
pasal.id
(1) Naskah Dinas dengan media rekam kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 sampai dengan Pasal 86 diberikan kode derajat pengamanan pada amplop dengan posisi pada sebelah kiri atas Naskah Dinas. (2) Dalam hal Naskah Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki klasifikasi keamanan sangat rahasia dan rahasia, dapat digunakan amplop rangkap 2 (dua).
