PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Hak...
Pasal 116
pasal.id
(1) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 disesuaikan dengan kepentingan dan substansi Naskah Dinas. (2) Penentuan tingkat klasifikasi keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tiap satuan kerja yang ada di Kementerian paling sedikit memuat 2 (dua) tingkat klasifikasi Naskah Dinas.
