PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 15
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a merupakan proses menentukan parameter internal dan eksternal untuk mengelola Risiko serta menentukan ruang lingkup kriteria Risiko. (2) Penetapan konteks sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. mengidentifikasi hal-hal yang mengancam eksistensi Unit Pemilik Risiko; b. mengidentifikasi sasaran strategis/program strategis Unit Pemilik Risiko; c. mengidentifikasi proses bisnis Unit Pemilik Risiko; d. mengidentifikasi pemangku kepentingan; e. merumuskan kriteria dampak dan frekuensi; dan f. MENETAPKAN selera Risiko.
