PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 16
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b merupakan proses MENETAPKAN Risiko. (2) Identifikasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengidentifikasi dan menguraikan seluruh hal yang berpotensi Risiko, baik yang berasal dari faktor internal maupun eksternal.
