PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pasal 14
BAB 3 — KERANGKA KERJA MANAJEMEN RISIKO
(1) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilakukan oleh seluruh Unit Pengelola Risiko di lingkungan Kementerian. (2) Proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penetapan konteks; b. identifikasi Risiko; c. analisis Risiko; d. evaluasi Risiko; e. respons Risiko; f. pemantauan; dan g. informasi dan komunikasi.
