PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilaksanakan dalam program penyusunan Peraturan Menteri. (2) Perencanaan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan: a. perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan Menteri.
