PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pembentukan Peraturan Menteri meliputi tahapan: a. perencanaan; b. penyusunan; c. penetapan; d. pengundangan; dan e. penyebarluasan.
