PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pasal 4
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun oleh pimpinan tinggi pratama yang menyelenggarakan fungsi koordinasi, penyiapan naskah Rancangan Peraturan Perundang- undangan. (2) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. judul rancangan Peraturan Menteri; b. pokok materi muatan/arah pengaturan; c. dasar pembentukan; dan d. Pengusul. (3) Program penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Sektretaris Jenderal untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
