PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 92
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan strategi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
