PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 91
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
