PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 90
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89, Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan strategi, pelaksanaan pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; b. pelaksanaan penguatan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; dan c. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Masyarakat, Komunitas, Dan Pelaku Usaha.
