PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 89
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi manusia Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan strategi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
