PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 93
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi manusia Masyarakat, Komunitas, dan
Pelaku Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan strategi, pelaksanaan pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha; dan b. pelaksanaan penguatan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha.
