PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 85
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan strategi kebijakan, pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta pengembangan kebijakan di bidang strategi, monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas hak asasi manusia.
