PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 86
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pengembangan strategi, monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur negara; b. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang strategi, monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur negara di instansi vertikal; dan c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan di bidang strategi, monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur negara.
