PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 84
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara terdiri atas: a. Subdirektorat Sistem dan Strategi Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara; dan b. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
