Pasal 83
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan strategi pelaksanaan pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa;
b. pelaksanaan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; c. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur; d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara.
