PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 82
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penguatan Kapasitas Hak Asasi Manusia Aparatur Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan pelaksanaan strategi pemberian penguatan, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penguatan kapasitas hak asasi manusia aparatur kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemerintah desa sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
