PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 75
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Hukum, Politik, dan Pertahanan Keamanan Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi
manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara.
