Pasal 76
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Hukum, Politik, dan Pertahanan Keamanan Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara; dan d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia di bidang hukum, politik, dan pertahanan keamanan negara.
