PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 74
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia terdiri atas: a. Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Hukum, Politik, dan Pertahanan Keamanan Negara; b. Subdirektorat Instrumen Hak Asasi Manusia Bidang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
