Pasal 73
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia; c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia; d. pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, serta pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia.
