PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 72
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA
Direktorat Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyiapan, analisis, dan evaluasi instrumen hak asasi manusia, serta pelaporan di bidang pelaporan penerapan instrumen internasional hak asasi manusia sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.
