PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 48
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Usaha, Protokol, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kementerian, protokol, dan hubungan masyarakat.
