Pasal 49
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Bagian Tata Usaha, Protokol, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha Menteri; b. pelaksanaan urusan tata usaha Wakil Menteri; c. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri; d. penyusunan bahan, penyiapan acara keprotokolan, dan tamu pimpinan; e. pelaksanaan koordinasi kegiatan keprotokolan pimpinan dengan instansi terkait dan pembinaan keprotokolan Kementerian; f. pelaksanaan pengamanan pimpinan Kementerian dan tamu pimpinan; g. pelaksanaan pengamanan ketertiban lingkungan, fisik bangunan dan perlengkapan, instalasi, dokumen, jalur informasi, dan keterangan yang bersifat rahasia di lingkungan Kementerian; h. pembinaan hubungan kemasyarakatan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi serta pengelolaan dokumentasi; dan i. Pelaksanaan komunikasi, koordinasi, dan pengembangan komunitas dengan media massa.
