PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 47
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha, Protokol, dan Hubungan Masyarakat; b. Bagian Umum, Rumah Tangga, dan Pengadaan Barang/Jasa; dan c. kelompok jabatan fungsional dan pelaksana.
