Pasal 46
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana dan program Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat; b. pembinaan dan layanan ketatausahaan di lingkungan Kementerian dan Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat; c. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; d. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan Sekretariat Jenderal; e. pembinaan dan pelaksanaan urusan keprotokolan dan pengamanan di lingkungan Kementerian; f. pembinaan, pengelolaan, pengawasan dan layanan kearsipan di Lingkungan Kementerian; g. pelaksanaan layanan kesehatan pegawai; h. pembinaan hubungan kemasyarakatan, pengolahan dan penyebaran berita, pengelolaan dan penanganan informasi serta pengelolaan dokumentasi; i. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat; j. pelaksanaan tugas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa; k. pembinaan dan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa; l. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa; m. pengelolaan jabatan fungsional bidang pengelola pengadaan barang/jasa; n. pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa; o. pendampingan, konsultasi, dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; p. pengembangan sistem dan pengolahan data pengadaan barang/jasa; q. pengembangan dan pembinaan penerapan sistem informasi barang/jasa; r. pengembangan dan pengelolaan katalog elektronik sektoral; s. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik; dan t. pelaksanaan penyusunan evaluasi, monitoring, dan u. pelaporan di Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat.
