PERMENHAM
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum, Protokol, dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan layanan ketatausahaan, kesehatan, kerumahtanggaan, prasarana fisik, keprotokolan dan pengamanan, pelaksanaan hubungan kemasyarakatan, serta dukungan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
