Pasal 38
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan, penatausahaan anggaran pendapatan dan belanja, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran, pelaksanaan koordinasi penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan pembinaan penatausahaan, pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, serta fasilitasi penyusunan monitoring, laporan kinerja,
konsolidasi laporan keuangan, penerapan dan konsolidasi laporan penilaian pengendalian intern atas pelaporan keuangan, pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan, pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan, pembinaan, monitoring dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintah, pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, serta bimbingan teknis mengenai akuntansi dan penyusunan laporan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Kementerian, koordinasi tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
