Pasal 39
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam Melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, penatausahaan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja di lingkungan Kementerian; b. penyiapan pembinaan, penatausahaan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran di lingkungan Kementerian; c. penyiapan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian; d. pelaksanaan koordinasi, perbendaharaan, penatausahaan penerimaan negara bukan pajak, TP-TGR, dan pembinaan penatausahaan; e. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan Kementerian; f. pelaksanaan penerapan dan konsolidasi laporan penilaian Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan; g. pelaksanaan pengelolaan data dan analisa laporan keuangan di lingkungan Kementerian; h. pelaksanaan rekonsiliasi data laporan keuangan di lingkungan Kementerian; i. penyiapan, pembinaan, monitoring, dan evaluasi implementasi standar akuntansi pemerintahan; j. pelaksanaan koordinasi dan konsultasi penerimaan hibah; k. koordinasi tindak lanjut penyelesaian temuan pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan dan Inspektorat Jenderal; dan l. pelaksanaan penyuluhan, sosialisasi, dan bimbingan teknis mengenai akuntansi, penyusunan laporan keuangan, dan hibah.
